DPP Golkar Dorong Usut Tuntas Penimbunan Mangrove Batubesar

Bagian 4: Bukti Peta Resmi KLHK Kawasan

Tangkapan layar Peta resmi KLHK 2019: Kawasan mangrove.

Batam, intuisi.net – Tim investigasi media berhasil memperoleh dokumen penting berupa Peta Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kota Batam 371 untuk Kelompok Wisata Mangrove di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Peta resmi terbitan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2019 ini (skala 1 : 25.000, luas ±79 hektare) secara gamblang memetakan kawasan yang seharusnya menjadi areal pemanfaatan hutan kemasyarakatan berbasis wisata mangrove.

Peta tersebut menandai dengan jelas:

  • Hutan mangrove sekunder (area hijau bergaris tebal) sebagai zona inti yang harus dilindungi.
  • Hutan Lindung (HL) di sekitar areal kerja IUPHKm.
  • Batas areal kerja IUPHKm yang ditetapkan untuk kelompok masyarakat.
  • Areal Penggunaan Lain (APL) yang dibatasi ketat.

Lokasi penimbunan masif yang terus berlangsung (koordinat Lat 1.1043595° Long 104.1493596°, dekat RS Bhayangkara dan Jalan Dang Merdu) berada tepat di sekitar atau berbatasan langsung dengan zona hijau mangrove yang tercantum dalam peta resmi ini.

Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi prioritas perlindungan ekosistem dan pemanfaatan wisata masyarakat, bukan diuruk massal menjadi lahan komersial atau pemukiman.

Keberadaan peta ini semakin membuktikan bahwa aktivitas reklamasi ilegal tidak hanya mengulang pelanggaran tahun 2023, tetapi juga langsung bertentangan dengan penetapan KLHK sendiri.

Status Alih Fungsi Kawasan

Hingga saat ini, belum terdapat catatan resmi mengenai alih fungsi kawasan tersebut dari status IUPHK Kelompok Wisata Mangrove menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Kawasan ±79 hektare ini masih tercatat sesuai Peta IUPHKm KLHK Tahun 2019 sebagai areal perhutanan sosial berbasis mangrove sekunder dan Hutan Lindung (HL).

Tidak ada SK Menteri LHK baru maupun persetujuan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan untuk lokasi tersebut.

Penimbunan yang sedang berlangsung justru dilakukan tanpa dasar alih fungsi lahan yang sah,  sehingga semakin memperkuat dugaan pelanggaran berat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Konfirmasi “JS” via WA: Berjanji Bertemu, Tapi Janji Tak Ditepati

Terkait dugaan aliran dana politik dan keterlibatan elite, tim media telah menghubungi “JS” melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, “JS” berjanji akan bertemu langsung dengan tim media untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lengkap.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, janji pertemuan tersebut tidak ditepati. “JS” beralasan sedang sibuk dan sedang berada di luar kota.

Klarifikasi ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa ada upaya perlindungan politik yang menghambat penegakan hukum lingkungan di Batam.

Dukungan Pengusutan dari DPP Golkar

Dalam perkembangan terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui akun @golkarpedia menyatakan mendukung penuh pengusutan kasus penimbunan masif di Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa.

Dukungan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang adil dan transparan, tanpa pandang bulu, serta mendorong semua pihak terkait untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Dengan bukti peta resmi KLHK ini dan dukungan DPP Golkar, kami semakin mendesak:

  • KLHK dan DLH Kota Batam segera lakukan inspeksi mendadak di lokasi dan bandingkan kondisi lapangan dengan peta IUPHKm 2019.
  • BP Batam buka transparansi status hak tanah dan alih fungsi lahan di kawasan mangrove Batu Besar.
  • DPRD Kota Batam klarifikasi dugaan keterlibatan anggota “JS” melalui rapat dengar pendapat terbuka.
  • Polres Batam dan Polda Kepri tindak tegas pelaku penimbunan tanpa izin, didukung penuh oleh DPP Golkar.
  • KPK atau aparat anti-korupsi jika terbukti aliran dana politik terkait izin lahan.

Tim media akan terus mengawal kasus ini dan siap merilis update berikutnya, masyarakat, nelayan, atau pihak yang memiliki informasi tambahan dipersilakan menghubungi kami.

(Sumber: Dokumen Peta IUPHKm KLHK 2019, koordinat lapangan warga, rekam jejak komunikasi WhatsApp, dan pernyataan akun @golkarpedia DPP Golkar.  Semua dugaan tetap bersifat investigatif dan menunggu konfirmasi resmi.)

Baca Juga:

• Situs Resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: https://kemenlh.go.id/

• Investigasi Seri Penimbunan Lahan Nongsa (intuisi.net): https://intuisi.net/investigasi-seri-penimbunan-lahan-nongsa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *