intuisi.net – Tren penyalahgunaan Whip Pink, tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang semula ditujukan untuk keperluan kuliner, semakin menjadi sorotan publik di Indonesia.
Produk ini, yang sering disebut sebagai “gas tertawa” atau “laughing gas”, telah dikaitkan dengan berbagai insiden kesehatan serius, termasuk kematian mendadak.
Mulai dari kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah hingga video viral selebgram asal Makassar yang terang-terangan menghirupnya, Whip Pink memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap generasi muda.
Meski legal untuk penggunaan medis dan makanan, penyalahgunaannya berpotensi fatal, sementara respons kepolisian masih terbatas pada edukasi karena absennya regulasi khusus.
Whip Pink merupakan merek tabung kecil berwarna pink yang berisi gas nitrous oxide (N₂O), zat yang secara sah digunakan dalam industri kuliner sebagai propelan untuk membuat whipped cream mengembang dan berbusa.
Kandungannya adalah N₂O murni, yang dalam konteks medis berfungsi sebagai anestesi ringan atau pereda nyeri, seperti dalam prosedur gigi atau operasi kecil.
Secara fungsional, gas ini membantu aerasi makanan, membuat tekstur krim lebih lembut dan stabil, dan diakui aman jika digunakan sesuai standar produksi internasional.
Namun, ketika disalahgunakan dengan dihirup langsung—baik melalui balon, cracker, atau tabung—N₂O dapat menimbulkan efek euforia sementara, relaksasi, dan sensasi “melayang” karena memicu pelepasan endorfin mirip morfin.
Penyalahgunaan ini berbahaya karena N₂O menggantikan oksigen di paru-paru, menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf permanen, gangguan fungsi vitamin B12, pusing, hilang kesadaran, hingga kematian mendadak akibat henti jantung.
Dosen Fakultas Kedokteran IPB University, dr. Agil Wahyu Wicaksono, menekankan bahwa penggunaan berlebih dapat merusak sistem saraf dan berisiko fatal, terutama jika dicampur dengan zat lain.
FDA Amerika Serikat juga memperingatkan risiko serupa, termasuk kerusakan otak permanen.
Di Indonesia, Whip Pink dijual bebas dengan harga mulai Rp390.000 hingga Rp1.400.000 tergantung ukuran, dan tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Makassar, hingga Medan.
Fenomena ini mencuat setelah kematian selebgram Lula Lahfah pada 23 Januari 2026 di apartemennya di Jakarta Selatan.
Polisi menemukan tabung Whip Pink di kamar asisten rumah tangganya, dengan sidik jari dan DNA Lula terdeteksi di permukaannya.
Meski tabung tersebut kosong, uji laboratorium forensik mengonfirmasi kandungan N₂O.
Penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana—keluarga menolak autopsi dan tidak ada tanda kekerasan—namun polisi tetap menelusuri asal-usul tabung tersebut.
Kasus ini memicu spekulasi luas di media sosial, dengan netizen mengaitkannya langsung dengan penyalahgunaan N₂O.
Kini, sorotan bergeser ke kasus selebgram asal Makassar.
Pada awal Februari 2026, video dan foto dua selebgram berinisial P dan E viral di platform seperti Instagram dan X, menunjukkan mereka menghirup gas dari tabung pink secara terbuka, baik saat duduk santai maupun di kamar bersama teman-teman.
Unggahan ini memicu kemarahan warganet, yang menandai akun polisi dan menuntut tindakan, terutama pasca-insiden Lula.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihaknya telah memantau peredaran Whip Pink sejak lama, meski produk ini belum ilegal.
“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal negatif,” ujarnya pada 10 Februari 2026.
Respons kepolisian secara nasional masih difokuskan pada edukasi dan pemantauan, karena Whip Pink belum masuk kategori narkotika menurut Undang-Undang Narkotika.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan N₂O belum diklasifikasikan sebagai narkoba, tapi pengawasan ketat dilakukan karena risikonya tinggi.
DPR melalui Komisi III mendesak tindakan tegas, dengan anggota seperti Rikwanto membandingkannya dengan penyalahgunaan lem Aibon, dan mempertanyakan label “halal” pada produk yang bisa disalahgunakan.
Kemendag juga berkoordinasi dengan BPOM untuk mengevaluasi izin edar Whip Pink.
Kasus-kasus ini menyoroti perlunya regulasi lebih ketat. BPOM dan BNN mengimbau masyarakat, khususnya remaja, menghindari penyalahgunaan N₂O demi euforia singkat yang berujung tragedi.
Hingga kini, tren ini terus menjadi perdebatan di media sosial, dengan klarifikasi dari selebgram seperti Eca Aura dan Elsa Japasal yang membantah kepemilikan tabung serupa.
Para ahli menekankan edukasi sebagai kunci pencegahan, sementara pemerintah diharapkan segera menyusun aturan untuk membatasi akses dan penyalahgunaan.
Baca Juga:
- Situs Resmi Badan Narkotika Nasional (BNN RI) – Informasi terkini tentang pencegahan dan pengawasan narkotika serta zat berbahaya di Indonesia.
- BNN Kepri Periksa Kendaraan Anti Narkotika – Upaya preventif BNN Kepulauan Riau dalam memperkuat deteksi penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.












