Wartawan Tak Bisa Langsung dijerat Hukum

Tak Ada Gugatan Pidana/Perdata Langsung ke Wartawan MK Perkuat Benteng Kebebasan Pers

Ilustrasi Gambar Press (Foto: Istimewa AI)

Intuisi.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistiknya yang sah.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya boleh diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan—sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Putusan ini langsung disambut gembira oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), pemohon uji materiil tersebut. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebutnya sebagai “penegasan konstitusional atas martabat profesi wartawan dan kebebasan pers di negara demokratis”.

“Mahkamah Konstitusi telah menutup celah penyalahgunaan hukum pidana dan perdata terhadap kerja jurnalistik. Ini bukan impunitas, melainkan kepastian hukum: sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang beradab sesuai UU Pers,” ujar Irfan Kamil usai sidang di Gedung MK, Jakarta.

Ia menekankan, perlindungan ini hanya berlaku bagi karya jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Wartawan bukan kebal hukum. Jika ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan profesi, pertanggungjawaban tetap harus dijalankan—tetapi secara proporsional dan melalui jalur yang benar,” tambahnya.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa putusan ini memberikan pedoman tegas bagi aparat penegak hukum.

“Setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib ditempuh dulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Baru jika tak ada kesepakatan, opsi hukum lain dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir dalam semangat restorative justice,” katanya.

Putusan MK ini diharapkan menjadi rambu jelas bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar menghentikan praktik kriminalisasi atau gugatan serampangan terhadap insan pers.

Langkah ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga menjaga hak masyarakat atas informasi yang akurat dan bebas—fondasi utama demokrasi yang sehat.

Iwakum mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum dan organisasi pers, untuk menjadikan putusan ini sebagai acuan dalam praktik sehari-hari.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *