Batam, intuisi.net – Di tengah pesatnya urbanisasi, industrialisasi, dan arus masuk penduduk dari berbagai daerah—membuat Batam kini menjadi kota dengan komposisi etnis yang semakin beragam—komitmen untuk menjaga akar budaya Melayu sebagai fondasi identitas kota semakin terasa mendesak.
Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) yang mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi DPRD pada 21 Januari 2026 bukan sekadar regulasi baru, melainkan pernyataan politik dan budaya yang tegas: Batam tidak ingin kehilangan jati dirinya di tengah gelombang modernitas.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Dalam agenda tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota, delapan fraksi—yaitu Fraksi NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN-Demokrat-PPP dan Hanura-PSI-PKN—menyatakan pandangan positif dan sepakat melanjutkan Ranperda ke tahap pembahasan teknis.
Wali Kota Amsakar Achmad mengapresiasi dukungan penuh DPRD, yang mencerminkan komitmen bersama menjaga identitas Melayu sebagai karakter Batam di era industrialisasi.
“Ranperda Lembaga Adat Melayu bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi kearifan lokal dan identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Dengan populasi Batam yang kini mencapai sekitar 1,29 juta jiwa (data BPS 2025), keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai perekat inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Amsakar Achmad.
Ia menegaskan bahwa pengaturan LAM selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur organisasi, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Batam dalam pelestarian adat istiadat serta penyelesaian berbagai persoalan sosial-budaya berbasis kearifan lokal.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM.
Muhammad Yunus ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat dan mengoptimalkan proses pembahasan agar Batam segera memiliki regulasi yang kokoh dalam memperkuat peran lembaga adat di tengah masyarakat yang semakin heterogen.
“LAM punya peran sentral jaga adat Melayu. Kami optimis kerja sama DPRD-Pemko akan segera jadikan Ranperda ini Perda yang kuatkan peran LAM untuk kemajuan kota berbudaya,” tutup Amsakar Achmad.
Baca Juga:
- Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu – Sumber resmi Media Center Pemkot Batam (21 Januari 2026).
- Batam Resmi Sahkan Perda Kota Layak Anak – Berita terkait pengesahan Perda lain oleh DPRD dan Pemkot Batam (15 Desember 2025).












