Dampak Pemotongan Bukit Masif Nongsa

Potensi Dampak Serius Pemotongan Bukit dekat Bida Asri 3: Erosi, Banjir, Rugi Triliunan

Pemandangan pemotongan bukit tanah merah skala besar di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, tepatnya dekat Perumahan Bida Asri 3.

Batam, intuisi.net – Aktivitas penggalian tanah merah secara masif terus berlangsung secara terang-terangan di kawasan Batu Besar/Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam—tepatnya di lokasi berdekatan dengan Perumahan Bida Asri 3.

Ekskavator dan dump truck tanpa henti menggerus lereng bukit, meninggalkan pemandangan lereng curam yang sangat rawan longsor dan erosi, tanpa tanda-tanda izin resmi maupun pengawasan dari pihak berwenang.

Dokumentasi lapangan terbaru menunjukkan pemandangan yang semakin mengkhawatirkan: bukit yang semula ditumbuhi vegetasi penahan tanah kini terkikis parah, meninggalkan lereng curam yang rawan longsor.

Tidak ada papan nama proyek, plang pengawasan, atau indikasi dokumen izin lingkungan yang dipajang—seperti AMDAL, UKL-UPL, SPPL, maupun izin cut and fill dari BP Batam.

Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini beroperasi tanpa izin resmi dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun KLHK.

Potensi dampak yang muncul dari aktivitasi ini;

  • Hilangnya Penerimaan Negara dari Pajak, Royalti, Retribusi, dan PNBP –Tanpa izin resmi, negara kehilangan royalti galian C (5–10% nilai jual material), pajak penghasilan, PBB lahan (bisa naik 2–5 kali lipat), serta retribusi daerah
  • Erosi & Longsor — Hilangnya vegetasi penahan tanah di atas bukit berbukit Batam (dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun) meningkatkan risiko longsor lereng yang bisa menimpa pemukiman di bawahnya.
  • Banjir & Sedimentasi — Tanah merah yang terbawa air hujan menyumbat saluran drainase dan sungai, mempercepat banjir bandang di kawasan hilir Nongsa.
  • Polusi & Kerusakan Infrastruktur — Truk tanpa terpal menyebabkan lumpur dan debu menyelimuti jalan, membuatnya licin, berlubang, dan rusak parah akibat beban berulang. Mobilitas warga terganggu, kesehatan pernapasan terancam, dan nilai properti perumahan menurun.
  • Penurunan Kualitas Air Tanah — Penggalian masif berpotensi merusak lapisan akuifer, mengancam pasokan air bersih bagi pemukiman terdekat.

Aktivitas ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 109: pidana 1–3 tahun penjara + denda hingga Rp3 miliar tanpa izin lingkungan) dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158: pidana hingga 5 tahun + denda Rp100 miliar jika galian C ilegal).

Warga setempat semakin resah karena pola ini berulang: operasi tanpa izin, diduga ada backing kuat, dan penegakan hukum terkesan lambat meski komitmen pelestarian lingkungan sering digaungkan (termasuk pernyataan Polda Kepri pasca HLHI baru-baru ini).

Seruan Mendesak:

  • Polda Kepri (Ditreskrimsus) segera turun tangan, lakukan penyidikan, dan hentikan operasi jika terbukti ilegal.
  • BP Batam dan DLH Kota Batam verifikasi izin secara terbuka, sidak lokasi, serta berikan sanksi tegas.
  • KLHK investigasi jika melibatkan kawasan resapan air atau hutan lindung di sekitar Nongsa.

Batam sebagai kota industri dan wisata tidak boleh terus menjadi korban pembangunan serakah yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Pemotongan bukit masif di dekat Bida Asri 3 ini bukan sekadar “proyek cut and fill”—ini ancaman nyata yang bisa memicu bencana lebih besar jika dibiarkan.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar Batam tetap hijau, aman, dan layak huni bagi generasi mendatang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *