Diduga Banyak Pemasok Tanpa IPP Dalam Sorotan Media, Kadis ESDM Kepri Tegaskan Aturan Distribusi Granit

Foto: Istimewa

Batam, intuisi.net – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Batam dan Kepulauan Riau, kebutuhan granit dan batu split untuk industri ready mix (beton jadi) terus meningkat. Namun, tetap harus taat aturan hukum dan  dokumen legal yang wajib dimiliki pemasok agar pasokan tersebut sah secara hukum.(9/12/25 )

Polemik soal legalitas pasokan granit untuk perusahaan ready mix (beton jadi) kembali mencuat. Pasalnya, sejumlah perusahaan pemasok batuan di Kepulauan Riau (Kepri) disinyalir belum memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), padahal dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam tata niaga komoditas tambang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, memberikan penjelasan mengenai ketentuan IPP dan perusahaan mana saja yang diwajibkan memilikinya. Darwin menegaskan bahwa perusahaan ready mix tidak diwajibkan memiliki IPP. Yang berkewajiban memiliki izin tersebut adalah perusahaan pemasok granit yang bukan pemegang IUP, jelas Darwin.

Ia juga membeberkan jumlah perusahaan granit yang saat ini beroperasi di Kepri. Total ada 10 perusahaan, dengan rincian 7 perusahaan di Karimun dan 3 perusahaan di Bintan. Namun dari seluruh perusahaan itu, Darwin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri belum pernah menerbitkan satu pun IPP hingga kini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait praktek distribusi dan jual beli granit di daerah, mengingat IPP adalah salah satu dokumen legal yang memberi kewenangan bagi pihak ketiga untuk mengangkut dan memperdagangkan komoditas tambang.

Sebagai informasi, IPP merupakan izin dalam sektor Minerba yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang, namun tidak memiliki tambang sendiri. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi dan SIPB tidak diwajibkan memiliki IPP karena kewenangan jual-beli sudah melekat pada izin utama mereka.

Hingga kini, belum diketahui apakah perusahaan pemasok granit di Kepri menjalankan operasional dengan mengandalkan pemegang IUP secara langsung atau beroperasi tanpa dokumen lengkap.

Batam sebagai kota yang tengah menjadi kota yang menggenjot infrastruktur, maka kasus ini menjadi sorotan karena industri ready mix sangat bergantung pada pasokan material granit yang legal dan berizin lengkap, terutama di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Batam dan Kepri.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *