Batam, intuisi.net – Dunia maya dan masyarakat Batam diguncang kabar tragis pembunuhan berencana yang begitu sadis terhadap Dwi Putri Apriliani Dini (25), warga Pekon Balak, Lampung Barat. Korban yang baru tiba di Batam pada 23 November 2025 untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, justru menjadi korban penyiksaan brutal selama empat hari penuh hingga meregang nyawa di tangan empat pengelola agensi karaoke ilegal.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, dalam ekspos resmi pada Senin (1/12/2025) mengungkap keempat tersangka yang kini ditahan:
- Wilson Lukman alias Koko – otak pelaku sekaligus eksekutor utama penyiksaan
- Anik Istiqomah alias Mami – perancang video rekayasa dan pemberi perintah
- Putri Eangelina – ikut mengikat, memborgol, dan membeli lakban
- Salmati – ikut memborgol dan melepas 9 unit CCTV agar aksi biadab tak terekam
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Keji yang Membuat Bulu Kuduk Berdiri
Dwi Putri bukan wanita malam. Ia masih bekerja di pabrik di Lampung ketika tergiur iklan lowongan kerja bergaji besar di media sosial. Begitu tiba di Batam, ia langsung “dijemput” dan dibawa ke mess di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28.
Alih-alih wawancara kerja, ia dipaksa menjalani “ritual aneh” demi “menarik pelanggan”. Karena menolak dan merusak properti ritual, nyawa Dwi Putri menjadi taruhan.
Selama 25–29 November 2025, korban disiksa bergiliran tanpa ampun:
- Ditendang dan ditunjang di dada serta leher hingga sesak
- Kepala dan mata dipukuli dengan ikat sapu lidi
- Diborgol, mulut dan tangan dilakban rapat
- Disemprot air pakai selang ke hidung saat mulut masih dilakban (water torture)
- Direkam video palsu seolah-olah ia mencekik “Mami” sebagai pembenaran “balas dendam”
- Semua 9 kamera CCTV sengaja dicabut
Pada 29 November 2025 pukul 00.30 WIB, Dwi Putri mengembuskan napas terakhir. Para pelaku panik, membawa jenazah ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop dengan berpura-pura korban masih hidup. Dokter langsung menyatakan korban meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan berat di sekujur tubuh.
Suara Kemarahan dari Perantau Semende
Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Besar Semende Batam (P-KBSB), Kamhan, tak kuasa menahan amarah:
“Empat pelaku ini bukan manusia, mereka iblis berwajah manusia. Mereka menyiksa anak perempuan polos dari desa selama empat hari empat malam hanya karena menolak dijadikan pemandu lagu. Kami menuntut HUKUMAN MATI tanpa ampun bagi Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati!”
P-KBSB juga meminta keterlibatan Komnas HAM agar proses hukum benar-benar transparan dan tak ada intervensi dari jaringan agen hiburan malam yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.
Saat ini P-KBSB telah menggerakkan seluruh jaringannya untuk:
- Mendampingi keluarga korban secara hukum hingga vonis dijatuhkan
- Mengurus administrasi kematian dan pemulangan jenazah ke Lampung Barat
- Memberikan dukungan moril dan logistik penuh kepada keluarga yang sedang berduka
“Ini bukan hanya kasus kriminal biasa. Ini peringatan bagi semua anak perantau agar waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja bodong di dunia hiburan malam,” tegas Kamhan.
KEADILAN UNTUK DWI PUTRI APRILIANI DINI HUKUMAN MATI UNTUK KEEMPAT PELAKU!
Kasus ini kembali membuka luka lama tentang maraknya perdagangan manusia berkedok lowongan kerja di Batam. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi agen tenaga kerja dan melapor ke pihak berwenang jika mencium gelagat mencurigakan.
intuisi.net akan terus memantau perkembangan sidang dan menyuarakan tuntutan keadilan hingga titik darah penghabisan.












