Batam, intuisi.net – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4.299.916.238.625 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat, Kamis (20/11) siang. Palu sidang diketuk Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin disambut tepuk tangan riuh puluhan siswa SMAN 27 Batam yang sedang kunjungan studi legislasi.
Pengesahan ini terpaksa menyesuaikan anggaran setelah Pemerintah Pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Batam sebesar Rp438,38 miliar melalui surat Kemenkeu tertanggal 23 September 2025. Pemangkasan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan DAK fisik maupun nonfisik.
“Kita terpaksa melakukan penyesuaian mendadak agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD, Dr. Muhammad Mustofa.
Postur APBD 2026 yang disahkan:
- Pendapatan Daerah: Rp4,184 triliun (turun dari rencana awal Rp4,622 triliun)
- PAD Rp2,58 triliun (pajak daerah jadi andalan)
- Transfer pusat Rp2,04 triliun
- Belanja Daerah: Rp4,299 triliun
- Operasi: Rp3,437 triliun
- Modal (infrastruktur): Rp843 miliar
- Tak terduga: Rp19,24 miliar
Meski anggaran tertekan, Batam tetap memenuhi dan bahkan melampaui beberapa kewajiban belanja wajib:
- Pendidikan: 29,37% (melebihi minimal 20%)
- Belanja pegawai: 38,22% (masih di atas batas maksimal 30%)
- Infrastruktur pelayanan publik: 33,29% (belum capai 40%)
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang hadir langsung menyatakan, “Kami berkomitmen penuhi kekurangan mandatory spending paling lambat 2027. Yang terpenting, mulai 1 Januari 2026 semua SKPD harus gaspol eksekusi program agar manfaat langsung dirasakan masyarakat.”
Usai pengesahan, Wali Kota dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara. Perda APBD 2026 akan segera dievaluasi Gubernur Kepri dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Batam tetap optimis: meski dana pusat berkurang ratusan miliar, prioritas pembangunan jalan, gedung, dan pendidikan tidak dikorbankan.













Response (1)