Korupsi Proyek Pengerukan Rp63,6 Miliar

Polda Kepri Bongkar Korupsi Proyek Pengerukan Rp63,6 Miliar, 7 Tersangka Ditahan

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam

Kepri, intuisi.net – Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi proyek pengerukan pelabuhan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Hadir Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester MM Simamora, serta pejabat terkait dan awak media.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024, ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor. Penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan Februari 2025, dengan pemeriksaan puluhan saksi dari penyelenggara negara, penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.

Hasilnya: indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu, mark-up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan dengan imbalan uang.Tujuh Tersangka Ditahan:

  1. AMU (PPK)
  2. IMA (Kuasa KSO PT MUS, PT DRB, PT ITR)
  3. IMS (Komisaris PT ITR)
  4. ASA (Dirut PT MUS)
  5. AHA (Dirut PT DRB)
  6. IRS (Konsultan Perencana)
  7. NVU (Bagian KSO Penyedia)

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kini ditahan di Rutan Polda Kepri. Proyek senilai ratusan miliar seharusnya rampung 390 hari (Okt 2021–Nov 2022), tapi diputus kontrak Mei 2023 meski pembayaran telah Rp63,6 miliar.

Barang Bukti Disita (74 Item):

  • Dokumen kontrak, laporan bulanan, pencairan anggaran
  • Perangkat elektronik
  • Emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram
  • Uang tunai Rp212,7 juta + SGD 1.350
  • Penelusuran aset lain untuk pemulihan kerugian negara sedang berlangsung.

Kapolda Irjen Asep Safrudin: “Ini bukti keseriusan Polda Kepri memberantas korupsi secara profesional dan transparan. Penyidikan teliti aspek keuangan, administrasi, serta kebijakan. Tak tertutup kemungkinan tersangka tambahan.”

Dirreskrimsus Kombes Silvester Simamora: “Penyidik lakukan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Bukti akan perkuat persidangan dan pulihkan kerugian negara. Perkara terus dikembangkan.”

Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, & 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP: ancaman penjara max 20 tahun, denda Rp1 miliar, plus perampasan aset & uang pengganti.Berkas segera dilimpahkan ke Kejati Kepri. Polda Kepri berkomitmen penuh jaga integritas keuangan negara dan kepercayaan publik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *