Tanjungpinang, Intuisi.net – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, pada Senin (15/9/2025), ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, disaksikan oleh Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.
Penandatanganan ini melibatkan seluruh bupati dan wali kota se-Kepri, serta dua perguruan tinggi ternama, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB). Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis, termasuk pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi kebijakan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan. “Kami mengajak seluruh kepala daerah di Kepri untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang efektif, profesional, dan adil akan menciptakan kepercayaan publik dan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah,” ujar Ansar.
Ansar juga mengapresiasi capaian Kepri yang berhasil meraih predikat Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI pada 2024. Ia menekankan bahwa prestasi ini menjadi dorongan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan, sekaligus meninggalkan praktik maladministrasi. “Predikat ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus berinovasi demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan semangat pembentukan Provinsi Kepri, yaitu mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Ia menilai komitmen ini relevan dengan visi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif. “Nota kesepakatan ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi. Negara harus hadir di setiap lapisan masyarakat, dari provinsi hingga desa,” ungkap Najih.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar usai penandatanganan, Najih menyoroti bahwa pelayanan publik yang baik adalah pilar utama keberhasilan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya dalam agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Ia memperingatkan bahwa maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau kelalaian hukum, dapat merusak kepercayaan publik, memicu ketimpangan sosial, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Najih juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan regulasi, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan layanan. “Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban birokrasi, tetapi hak masyarakat yang harus kita perjuangkan bersama,” tegasnya.
Kerja sama dengan UMRAH dan UIB membuka peluang kolaborasi akademik yang inovatif, termasuk riset, pengabdian masyarakat, dan pengembangan model pelayanan publik yang adaptif serta inklusif. Inisiatif ini diharapkan dapat menghasilkan solusi kreatif untuk menjawab tantangan pelayanan di wilayah kepulauan.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama untuk menjaga prinsip transparansi, imparsialitas, dan mekanisme check and balances antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal. Dengan sinergi ini, Pemprov Kepri bersama Ombudsman RI dan para pemangku kepentingan lainnya bertekad mewujudkan pelayanan publik yang responsif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau di era yang semakin dinamis.












