Batam, intuisi.net – Pupus sudah harapan Wahyu, warga Sekupang, Batam, untuk memiliki rumah idaman yang sedianya akan ditempati bersama keluarganya. Dengan dana pinjaman dari bank yang dijamin SK Pegawai, Wahyu memenangkan lelang aset Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 28 Februari 2025 seharga Rp164 juta. Objek lelang nomor 63/03.04/2025-01 dijanjikan berupa tanah seluas 168 meter persegi berikut bangunan permanen di Perumahan Delta Vila, Blok 02 Nomor 1, Sekupang. Namun, impian itu berubah menjadi kekecewaan ketika ia mendapati lahan tersebut kosong tanpa bangunan.
Wahyu menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen lelang yang disediakan Bank BNI selaku pemegang agunan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dokumen lelang harus memuat informasi yang akurat dan lengkap mengenai objek lelang. Namun, Wahyu menjelaskan, “Dua hari sebelum lelang, tim pengacara bank memastikan objek adalah tanah dan rumah. Dokumen appraisal juga menunjukkan bangunan dengan foto lapangan dan udara.”
Keyakinannya runtuh saat eksekusi, ketika lahan ternyata kosong, dan pihak yang menempati lahan menolak keluar. Lebih parah, muncul indikasi ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang sebelumnya diagunkan oleh pihak lain, mempersulit proses pengalihan hak.
Kekecewaan bertambah ketika Wahyu harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya untuk tanah, bukan tanah dan bangunan seperti yang tercantum. “Saya diminta bayar lagi untuk meluruskan data, padahal dokumen bank menyebut ada bangunan,” keluhnya. Total kerugiannya diperkirakan melebihi Rp180 juta, termasuk biaya lelang dan tambahan lainnya.
Wahyu menilai proses verifikasi aset oleh Bank BNI tidak sesuai dengan standar ketelitian yang diatur dalam peraturan lelang. “KPKNL hanya menyelenggarakan lelang berdasarkan dokumen bank. Akar masalahnya ada pada ketidakcermatan verifikasi aset,” tegasnya. Proses lelang yang memakan waktu lebih dari dua tahun, termasuk aanmaning di Pengadilan Negeri dan verifikasi BPN, seharusnya cukup untuk mendeteksi ketidaksesuaian ini.
Hingga kini, Bank BNI Batam belum menanggapi keluhan Wahyu. KPKNL Batam menyatakan mereka hanya bertugas menyelenggarakan lelang sesuai dokumen dari bank. Kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap lelang properti, menimbulkan pertanyaan tentang ketelitian verifikasi aset.
Dengan hati hancur, Wahyu hanya ingin keadilan. “Saya pinjam uang demi rumah untuk keluarga, tapi malah tertipu. Saya ingin dana saya kembali,” ujarnya pilu. Jika penyelesaian damai gagal, Wahyu mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Kisah Wahyu, yang bermimpi memberikan tempat tinggal nyaman bagi keluarganya, menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dalam proses lelang agar mimpi memiliki rumah tak berakhir dengan air mata.












