Intuisi.net – Batam, 15 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam meluncurkan kebijakan strategis berupa penghapusan 100% denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dan mencakup sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pokok PBB-P2 untuk periode 1994 hingga 2024.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. “Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. Lunasi pokok PBB-P2 tanpa tambahan bunga, sehingga beban finansial berkurang,” ujar Amsakar dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Pemkot Batam untuk mendukung wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna pembangunan kota. Warga dapat melakukan pembayaran melalui loket resmi, bank mitra, atau platform digital yang bekerja sama dengan Pemkot Batam. “Ini adalah momen yang tepat untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa denda, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Batam,” tambah Amsakar.
Namun, penting dicatat bahwa kebijakan serupa juga diberlakukan untuk memperingati Hari Jadi Batam ke-195, dengan periode 27 November hingga 18 Desember 2024, sebagaimana diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam untuk secara konsisten memberikan keringanan kepada masyarakat, meskipun periode kedua tersebut tidak tumpang tindih dengan kebijakan HUT RI.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor Bapenda Batam atau situs resmi bapenda.batam.go.id. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak dengan lebih ringan












