Intuisi.net – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Payment ID, sebuah inisiatif berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengonsolidasikan informasi keuangan, tidak akan digunakan untuk memantau transaksi individu secara spesifik. Sistem ini dirancang untuk mendukung analisis kebijakan publik, seperti pertumbuhan ekonomi sektor tertentu, sambil tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa Payment ID bertujuan untuk memberikan gambaran makro tentang potensi ekonomi, misalnya pada sektor UMKM, hotel, restoran, atau industri tertentu, tanpa melanggar privasi individu. “Isu bahwa BI ingin memata-matai transaksi pribadi masyarakat sama sekali tidak benar. Kami fokus pada data agregat untuk kebijakan publik, bukan data individu,” tegas Dicky di Jakarta, Selasa (12/8).Fokus pada Dukungan UMKM dan Kebijakan Publik
Dicky menambahkan bahwa Payment ID akan membantu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini terkendala karena kurangnya riwayat kredit yang dikenali oleh lembaga keuangan. Dengan data yang lebih terstruktur, BI berupaya memfasilitasi lembaga keuangan untuk mengenali potensi ekonomi UMKM, namun akses data tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari pemilik data. “Kepercayaan adalah tulang punggung bisnis perbankan. Privasi nasabah dilindungi ketat sesuai UU PDP,” ujarnya.
Uji Coba dan Rencana Implementasi
Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025, sebagaimana isu yang sempat beredar. BI tengah mempersiapkan sistem ini untuk mendukung program bantuan sosial non-tunai yang direncanakan pemerintah di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. “Kami masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah terkait peran Payment ID dalam penyaluran bansos,” kata Dicky.
Payment ID sendiri adalah pengenal unik sembilan karakter yang dihasilkan dari NIK, yang mengintegrasikan informasi keuangan individu seperti rekening bank dan dompet digital. Meski demikian, BI menegaskan bahwa sistem ini tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan melengkapi analisis sektor keuangan, khususnya untuk penyaluran kredit.
Komitmen pada Perlindungan Data
BI menjamin bahwa setiap lembaga keuangan yang ingin mengakses data melalui Payment ID wajib mendapatkan persetujuan aktif dari nasabah. “Tanpa consent, tidak ada akses. Ini adalah prinsip dasar yang kami junjung untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Dicky.
Manfaat Jangka Panjang Payment ID
Selain mendukung penyaluran bansos dan pembiayaan UMKM, Payment ID diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. Dengan data yang lebih terintegrasi, BI dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih akurat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Sistem ini juga akan mempermudah koordinasi antarlembaga keuangan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.
BI mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak benar terkait Payment ID. Informasi resmi mengenai perkembangan sistem ini akan terus disampaikan melalui saluran komunikasi resmi BI. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI di 131 atau melalui situs resmi www.bi.go.id.












