Amsakar dan Li Claudia Selamatkan Lingkungan

Hentikan Reklamasi Teluk Tering dan Cut & Fill Bukit Vista

Proyek Reklamasi Teluk Tering dan Cut & Fill Bukit Vista

Batam, intuisi.net – Dalam langkah berani yang mengguncang publik, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, resmi menghentikan proyek reklamasi di Teluk Tering dan aktivitas cut and fill di Bukit Vista, Batam. Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendadak yang mengungkap kerusakan lingkungan serius serta dampak buruk bagi masyarakat pesisir, menegaskan komitmen mereka untuk melindungi ekosistem dan kehidupan warga.

Proyek reklamasi di Teluk Tering, yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Dirgantara Inti Abadi (PT DIA) dan PT Maju Pesat (MP) tanpa izin resmi, telah merusak ekosistem pesisir. Hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang menjadi penyangga biota laut kini terancam. Nelayan setempat, seperti Romi, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, melaporkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan, udang, dan ketam akibat sedimentasi dan kerusakan laut. “Air laut keruh saat hujan, terumbu karang mati, dan ruang tangkap kami menyempit,” keluh Romi.

Di Bukit Vista, aktivitas cut and fill memicu risiko longsor dan kerusakan infrastruktur vital, termasuk pipa air BP Batam yang berulang kali pecah. Kementerian PUPR bahkan turun tangan untuk mengkaji risiko geoteknis, menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.Langkah Tegas Amsakar dan Li Claudia

Amsakar dan Li Claudia menunjukkan keberanian dengan menghentikan kedua proyek tersebut. Pada 7 Juli 2025, BP Batam memasang plang pengawasan di Teluk Tering dan menyegel lokasi reklamasi ilegal. Li Claudia, yang memimpin inspeksi di Teluk Tering pada 8 Juli 2025, menegaskan, “Reklamasi ini ilegal dan tanpa izin. Jika dampaknya merugikan masyarakat, izin lingkungan bisa kami cabut.” Sementara itu, Amsakar menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut. Di Bukit Vista, risiko longsor dan kerusakan infrastruktur terlalu besar untuk diabaikan.”

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Reklamasi di Teluk Tering telah menghancurkan hutan mangrove dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut. Alur sungai menyempit, memicu ancaman banjir di permukiman warga. Aktivis lingkungan, Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia, menyebut Teluk Tering sebagai kawasan ekologi krusial yang harus dilindungi. “Ekosistem ini tak ternilai harganya, bukan lahan untuk proyek komersial,” tegasnya. Di Bukit Vista, pergeseran tanah akibat cut and fill mengancam stabilitas lingkungan dan infrastruktur, memperparah risiko bencana.

Apresiasi dari LPRI Kepri

Ketua DPD Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, mengapresiasi langkah tegas Amsakar dan Li Claudia. “Keputusan ini menunjukkan komitmen nyata BP Batam dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. Amsakar, yang  juga  Wakil Pembina LPRI Kepri, telah membuktikan keberaniannya,” ujar Leo. Ia menambahkan bahwa BP Batam, yang telah dibekali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28, seharusnya lebih proaktif mencegah pelanggaran sejak awal. “Mencegah lebih baik daripada menutup. Dengan wewenang yang ada, BP Batam harus lebih tegas mengawasi proyek-proyek berisiko,” tegasnya.

Harapan Masyarakat dan Tindakan Lanjutan

Masyarakat pesisir dan nelayan menuntut penegakan hukum terhadap pelaku reklamasi ilegal, termasuk sanksi administratif, pidana, dan denda sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi telah melaporkan PT DIA dan PT MP ke Polda Kepri, dengan bukti alat berat dan material timbunan ilegal. Dukungan juga datang dari DPRD dan aktivis lingkungan, yang memuji langkah Amsakar dan Li Claudia sebagai terobosan menuju pembangunan berkelanjutan di Batam.

Dengan penghentian ini, Amsakar dan Li Claudia tidak hanya menyelamatkan ekosistem Teluk Tering dan Bukit Vista, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa Batam menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan. Publik kini menanti langkah lanjutan untuk memastikan keadilan lingkungan ditegakkan dan pencegahan ditingkatkan sesuai saran LPRI.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *