Batam, intuisi.net – Pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi insiden kebakaran pada sebuah papan reklame di Jalan Raja H. Fisabilillah, Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam. Kebakaran terjadi saat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melakukan pembongkaran reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menyatakan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari alat pemotong berbasis las yang digunakan dalam proses pembongkaran.
Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa atau luka, namun sempat menyebabkan kepanikan di kalangan pengguna jalan di sekitar lokasi. Petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan untuk memadamkan api, dan situasi dapat dikendalikan dalam waktu singkat. Pemerintah Kota Batam meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas di area tersebut selama proses pembersihan selesai.
Kebakaran ini merupakan bagian dari upaya penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang kota. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 681 titik reklame bermasalah di Batam, dan hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pemerintah Kota Batam terus mendorong penggunaan reklame digital untuk mendukung estetika kota dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Terkait informasi mengenai undian iPhone 16 yang ramai diperbincangkan, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara insiden kebakaran ini dengan kegiatan promosi atau undian resmi. Hingga saat ini, tidak ada konfirmasi dari pihak berwenang atau penyelenggara resmi mengenai adanya undian iPhone 16 di Batam yang terkait dengan kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan hanya mempercayai sumber resmi guna menghindari potensi penipuan.