Batam, intuisi.net – Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang kawasan Sagulung, Batam, setelah seorang wanita berinisial Vla (30) ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di kamar RedDoors S Kostel, simpang Basecamp, pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku, Mi (20), ditangkap polisi dan mengaku melakukan pembunuhan akibat cekcok soal tarif layanan prostitusi yang diatur melalui aplikasi MiChat.
Menurut keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Vla dan Mi sepakat dengan tarif Rp350.000 untuk layanan seksual. Namun, perselisihan muncul ketika Mi hanya membayar Rp50.000. Dalam kondisi emosi, Mi menikam korban berkali-kali menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah “untuk berjaga-jaga.” Polisi kini mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini, dengan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Maraknya Prostitusi via MiChat
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Batam. Aplikasi yang awalnya dirancang untuk komunikasi sosial ini disalahgunakan untuk transaksi seksual, memanfaatkan fitur seperti “Pengguna di Sekitar” dan “Pohon Pesan.” Selain pembunuhan, MiChat juga terkait dengan kasus lain di Batam, seperti pemerasan dan eksploitasi anak di bawah umur. Pada Januari 2024, seorang muncikari berusia 17 tahun ditangkap karena menjajakan remaja perempuan melalui aplikasi ini.
Upaya Pemberantasan Prostitusi Online
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat terus berupaya menekan prostitusi online dengan langkah konkret:
Penegakan Hukum: Polresta Barelang rutin menggelar razia di hotel, indekos, dan spa yang menjadi sarang prostitusi daring. Pelaku dan penyedia jasa dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Koordinasi Lintas Sektor: Kepolisian bekerja sama dengan RT/RW, pengelola apartemen, dan Kominfo untuk memantau aktivitas mencurigakan dan meningkatkan pengawasan di lokasi rawan.
Edukasi Masyarakat: Kampanye kesadaran publik digalakkan untuk mencegah eksploitasi melalui aplikasi daring, dengan fokus pada perlindungan anak dan remaja.
Namun, pemberantasan prostitusi online menghadapi tantangan besar. Kemudahan akses teknologi, verifikasi akun yang lemah, dan faktor ekonomi menjadi pendorong utama maraknya praktik ini. “Pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu kerja sama masyarakat, pemda, dan penyedia platform,” ujar Judith, perwakilan Kominfo.
Himbauan kepada Masyarakat
Polresta Barelang menghimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi seperti MiChat dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. Kasus pembunuhan di Sagulung menjadi pengingat akan risiko tinggi dari transaksi ilegal melalui platform daring.