Batam intuisi.net - Eks Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Satria NandaIa dianggap sebagai otak dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional bersama sembilan mantan anak buahnya. Dalam kasus ini, total terdapat 12 orang terdakwa, termasuk sembilan mantan anggota Satresnarkoba lainnya. Mereka dituntut berdasarkan pasal-pasal berlapis yang memberatkan diantaranya: - Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut - Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika, karena dilakukan oleh aparat penegak hukum